PROFIL KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN WAY PANJI
KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2020
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi
ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di
bidang keagamaan.
Secara historis, KUA telah ada sebelum Kementerian Agama itu
sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang
sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah
lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk
mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut
umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan
oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui Undang-Undang
Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk
(NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai landasan bagi berdirinya KUA
kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya
masalah nikah rujuk saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang
diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,
maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang
diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Kementerian Agama
Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan .
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan dimaksudkan sebagai
bahan acuan dan pertimbangan bagi Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melihat
gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Way
Panji
secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Way Panji itu
sendiri.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini
adalah:
1. Memberikan gambaran umum tentang kondisi riil KUA Kecamatan Way
Panji.
2.Dapat mengetahui standar dan volume kerja yang telah dilaksanakan
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Way Panji, sekaligus menjadi bahan
evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain
yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
3.Memberikan rumusan tentang apa yang telah dilaksanakan KUA
Kecamatan Way Panji dan apa yang akan
direncanakan ke depan.
D.
Kondisi Objektif KUA
Kecamatan Way Panji
KUA Kecamatan Way
Panji merupakan
salah satu dari 17 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Selatan. KUA Way Panji merupakan pemekaran dari KUA
Kecamatan Sidomulyo yang pada Tanggal 30 Juli 2007. KUA Kecamatan Way
Panji pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA
bernama Ahmad Solihin, S.AN, M.E.Sy.
KUA Kecamatan Way Panji saat ini menempati sebuah
gedung milik seorang warga bernama Ismanto dengan status sewa. Adapun tanah
yang telah dipersiapkan untuk gedung KUA tersebut telah disediakan oleh
masyarakat di Desa Sidoharjo dengan luas tanah 500 M2 dan status
tanahnya adalah hibah.
E.
Letak Geografis
Secara geografis Kecamatan Way Panji berada
disebelah utara ibukota Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan : Kecamatan
Kalianda
- Sebelah Utara : Kecamatan
Candipuro
- Sebelah Timur : Kecamatan
Palas
- Sebelah Barat : Kecamatan
Sidomulyo
Pusat pemerintahan Kecamatan Way Panji terletak di desa Sidoharjo dan Pemerintahan
Kecamatan Way Panji terbagi menjadi empat desa, yaitu:
1. Sidoharjo
2. Sidomakmur
3. Sidoreno
4. Balinuraga
Seluruh kecamatan Way Panji merupakan daerah daratan, dengan luas
32.80 Km2. Desa Balinuraga merupakan desa terluas, yaitu 13.12 Km2 atau 33.87 persen luas Way Panji dan
Sidomakmur merupakan desa terkecil dengan luas 4,5 Km2 (13,11 %).
F. Kondisi Pemerintahan
Secara administrasi, Kecamatan Way Panji terbagi menjadi empat desa dan untuk mempermudah
koordinasi, setiap desa terbagi menjadi beberapa dusun dan rukun tetangga (RT). Kecamatan
Way Panji terdiri dari 27 Dusun dan 77
RT dengan
jumlah penduduk 16.723 orang. Desa Sidoharjo memiliki jumlah dusun, RT dan penduduk terbanyak yaitu 12 dusun, 41 RT dan 9.382 orang penduduk.
G.
Keadaan Penduduk
Luas wilayah
Kecamatan Way Panji yang mencapai 34,3 Km2, secara rata-rata kepadatan penduduknya mencapai 3430 jiwa/Km2 .
Dengan kata lain, secara rata-rata terdapat 490 jiwa yang tinggal di setiap 1
Km2 . Sebaran penduduk menurut desa di
Kecamatan Way Panji cukup bervariasi. Jumlah penduduk terbanyak terdapat di
Desa Sidoharjo terdapat sebanyak 1125,00 jiwa atau sekitar 56 persen.
Sedangkan yang paling sedikit penduduknya terdapat di desa Sidoreno dengan
jumlah penduduk 1.956 jiwa atau sekitar
11,63 persen.
Adapun jumlah
penduduk berdasar agama adalah :
- Islam : 12.322 Jiwa
- Kristen : 429 Jiwa.
- Khatolik : 425 Jiwa.
- Hindu : 3.727 Jiwa.
- Budha : -
-
Konghucu : -
H.
Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Way
Panji terdapat
pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan
pembinaan terhadap kehidupan keagamaan bagi masyarakat . Lembaga
tersebut adalah:
- Majlis Ulama Indonesia
(MUI) Kecamatan Way Panji.
- Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan
Way Panji
- Badan Penasihatan Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4)
- Badan Kerjasama Majlis
Ta’lim (BKMT) Kecamatan
Way Panji
- Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an (LPTQ)
- Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesi (IPHI)
- Kelompok Kerja Diniyah
Takmiliyah (KKDT)
- Forum Silaturahmi
Pondok Pesantren (FSPP)
- Nahdhatul
Ulama (NU)
- Anshar
- IPNU
- Fatayat dan
Muslimat
I.
Personalia KUA Kecamatan Way
Panji
Jumlah pegawai KUA Kecamatan Way
Panji saat
ini adalah sebanyak 2 (dua) orang pegawai dan 3 ( tiga )
orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan rincian sebagai
berikut :
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat /Gol
|
Jabatan
|
Pend. Terakhir
|
1.
|
Muhtadi, S.H.I., M.H.I
|
197408012005011004
|
IV/a
|
Kepala
|
S.2
|
2.
|
Burhan, S.Pd.I
|
196906222014111001
|
III/a
|
Staf TU
|
S.1
|
3.
|
Habib Khoirul Anwar, S.Pd
|
-
|
-
|
PAI Non PNS
|
S.1
|
4.
|
Yani Hartati, S.Pd
|
-
|
-
|
PAI Non PNS
|
S.1
|
5.
|
Linda Alvio Nita
|
-
|
-
|
PAI Non PNS
|
SLTA
|
J.
Program
Kerja Kua Kecamatan Way Panji
1.
Bidang Sarana dan Prasarana
Kantor
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b.
Menata ruang arsip
c.
Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e. Menata ruang pelaminan
f.
Menata halaman kantor
g.
Membuat plang KUA
h.
Instalasi Komputer dan
internet
2.
Bidang
Profesionalisme Personil KUA
a. Mengusulkan tenaga kepenghulu
b. Mengikuti pelatihan-pelatiahan
c.
Pembinaan personil KUA mengenai undang-Undang perkawinan
d. Sosialisasi pengoperasian aplikasi
simbi
e. Rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam Non PNS
3.
Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data
b. Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.
Mengarsipkan daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat
papan struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa
nikah, Monografi KUA dan data statistik KUA
e.
Membuat
visi misi dan motto KUA
f.
Mengarsipkan keluar masuk surat
g.
Membuat
buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data secara
digital dengan akses internet
4.
Bidang
Kepenghuluan
a. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b. Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.
Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
d. Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
e.
Menginput data nikah
sekaligus mencetak NB, N dan NA dengan aplikasi Simkah Web
f.
Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
g. Membuat brosur tentang persyaratan dan proses
pencatatan nikah dan rujuk
h.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
- Bidang
Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP4
Tingkat Kecamatan Way Panji
b.
Menyelenggarakan kursus pranikah
bagi calon
pengantin
c.
Memberikan penasihatan
kepada keluarga yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga
d.
Mendata keluarga sakinah di wilayah Kecamatan
Way Panji
e.
Sosialisasi program Keluarga
Sakinah dalam pengajian-pengajian
- Bidang Zakat, Wakaf,
Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c.
Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang zakat
d.
Mendata tanah wakaf
se-Kecamatan Way Panji
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata
tanah wakaf
g.
Mendata
tempat ibadah dan sarana pendidikan
h.
Pengajian
bulanan se-Kecamatan Way Panji
- Di
Bidang Ibadah Haji
a.
Mendata calon jama’ah haji
di wilayah Kecamatan Way Panji
b.
Mengadakan bimbingan manasik
haji gabungan dengan KUA lain
c.
Melepas calon jamaah haji se
wilayah kecamatan Way Panji
d.
Mengadakan bimbingan
pelestarian haji mabrur
- Di Bidang Kemasjidan dan
Hisab Ru’yah
a.
Memberdayakan
fungsi masjid
b.
Pembinaan khotib
c.
Menyusun khuthbah Idul Fitri
dan Idul Adha
d.
Mendata masjid-masjid
di
wilayah kecamatan Way Panji
e.
Input data masjid melalui
aplikasi Simas
f.
Pelayanan konsultasi dan
pengukuran arah kiblat
g.
Membuat jadwal waktu solat
- Di Bidang Produk Halal
a.
Sosialisasi produk halal
b.
Mendata
produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.
Mendata tempat penyembelihan
hewan qurban
d.
Mendata tempat pemeliharaan
hewan
e.
Pembinaan terhadap masyarakat
tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
- Di Bidang Lintas
Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan
di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan,
tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain
b.
Bekerjasama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama dan pembinaan mental ummat
c.
Bekerjasama
dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda
d.
Bekerja
sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon
pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal
e.
Bekerjasama
dengan LPTQ di bidang pembinaan qori dan qori’ah
K.
Penutup
Demikianlah profil KUA Kecamatan Way
Panji ini yang dapat kami uraikan dan tentunya masih belum lengkap
atau sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita
semua . Amiin !
Way Panji, 10 Februari 2020 Kepala KUA,
Muhtadi, S.H.I., M.H.I
NIP. 19740801
200501 1 004

Tidak ada komentar:
Posting Komentar