Cari Blog Ini

Profil KUA Way Panji



PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN WAY PANJI
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2020


A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.

Secara historis, KUA telah ada sebelum Kementerian Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.

Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai landasan bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah nikah rujuk saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
     
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan .


C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Way Panji  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Way Panji  itu sendiri.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum tentang kondisi riil KUA Kecamatan Way Panji.
2.Dapat mengetahui standar dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Way Panji, sekaligus menjadi bahan evaluasi  terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
3.Memberikan rumusan tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Way Panji dan apa yang akan direncanakan ke depan. 


D. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Way Panji
KUA Kecamatan Way Panji merupakan salah satu dari 17 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. KUA Way Panji merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Sidomulyo yang pada Tanggal 30 Juli 2007. KUA Kecamatan Way Panji pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama Ahmad Solihin, S.AN, M.E.Sy.
      
KUA Kecamatan Way Panji saat ini menempati sebuah gedung milik seorang warga bernama Ismanto dengan status sewa. Adapun tanah yang telah dipersiapkan untuk gedung KUA tersebut telah disediakan oleh masyarakat di Desa Sidoharjo dengan luas tanah 500 M2 dan status tanahnya adalah hibah.


E.  Letak  Geografis
Secara geografis Kecamatan Way Panji berada disebelah utara ibukota Kabupaten Lampung Selatan,  dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Selatan : Kecamatan Kalianda        
-  Sebelah Utara     : Kecamatan Candipuro
-  Sebelah Timur     : Kecamatan Palas
-  Sebelah Barat     : Kecamatan Sidomulyo

Pusat pemerintahan Kecamatan Way Panji terletak di desa Sidoharjo dan Pemerintahan Kecamatan Way Panji  terbagi menjadi  empat desa, yaitu:
1.  Sidoharjo
2.  Sidomakmur
3.  Sidoreno
4.  Balinuraga

Seluruh kecamatan Way Panji merupakan daerah daratan, dengan luas 32.80 Km2. Desa Balinuraga merupakan desa terluas, yaitu 13.12 Km2  atau 33.87 persen luas Way Panji dan Sidomakmur merupakan desa terkecil dengan luas 4,5 Km2 (13,11 %).


F.  Kondisi Pemerintahan
Secara administrasi, Kecamatan Way Panji  terbagi menjadi  empat desa dan untuk mempermudah koordinasi, setiap desa terbagi menjadi beberapa  dusun dan rukun tetangga (RT). Kecamatan Way  Panji terdiri dari 27 Dusun dan 77 RT dengan


jumlah penduduk 16.723 orang. Desa Sidoharjo memiliki jumlah dusun, RT dan  penduduk terbanyak yaitu  12 dusun, 41 RT dan 9.382 orang penduduk.


G. Keadaan Penduduk  
Luas wilayah Kecamatan Way Panji yang mencapai 34,3 Km2, secara rata-rata kepadatan penduduknya mencapai 3430 jiwa/Km2 . Dengan kata lain, secara rata-rata terdapat 490 jiwa yang tinggal di setiap 1 Km2 .  Sebaran penduduk menurut desa di Kecamatan Way Panji cukup bervariasi. Jumlah penduduk terbanyak terdapat di Desa Sidoharjo terdapat sebanyak 1125,00 jiwa atau sekitar 56 persen. Sedangkan yang paling sedikit penduduknya terdapat di desa Sidoreno dengan jumlah penduduk 1.956 jiwa  atau sekitar 11,63 persen.

Adapun jumlah penduduk berdasar agama adalah :
- Islam           : 12.322 Jiwa
- Kristen        : 429 Jiwa.
- Khatolik      : 425 Jiwa.
- Hindu          : 3.727 Jiwa.
- Budha         : -
- Konghucu   : -


H. Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Way Panji terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan bagi masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
  1. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Way Panji.
  2. Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Way Panji
  3. Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
  4. Badan Kerjasama Majlis Ta’lim (BKMT) Kecamatan Way Panji
  5. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
  6. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
  7. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
  8. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)
  9. Nahdhatul Ulama (NU)
  10. Anshar
  11. IPNU
  12. Fatayat dan Muslimat


I.    Personalia KUA Kecamatan Way Panji
Jumlah pegawai KUA  Kecamatan Way Panji saat ini adalah sebanyak 2 (dua) orang pegawai dan 3 tiga ) orang  Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan rincian sebagai berikut :

No.
Nama
NIP
Pangkat /Gol
Jabatan
Pend. Terakhir
1.
Muhtadi, S.H.I., M.H.I
197408012005011004
IV/a
Kepala
S.2
2.
Burhan, S.Pd.I
196906222014111001
III/a
Staf TU
S.1
3.
Habib Khoirul Anwar, S.Pd
-
-
PAI Non PNS
S.1
4.
Yani Hartati, S.Pd
-
-
PAI Non PNS
S.1
5.
Linda Alvio Nita
-
-
PAI Non PNS
SLTA



J.  Program Kerja Kua Kecamatan Way Panji
1.     Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a.  Rehabilitasi gedung balai nikah
b.  Menata ruang  arsip
c.   Menata ruang karyawan
d.  Menata ruang dapur
e.  Menata ruang pelaminan
f.    Menata halaman kantor
g.  Membuat plang KUA
h.  Instalasi Komputer dan internet

2.    Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.  Mengusulkan tenaga kepenghulu
b.  Mengikuti pelatihan-pelatiahan
c.   Pembinaan personil KUA mengenai undang-Undang perkawinan   
d.  Sosialisasi pengoperasian aplikasi simbi
e.  Rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam Non PNS

3.    Bidang  Administrasi
a.  Membuat komputerisasi data
b.  Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.   Mengarsipkan daftar pemeriksaan nikah
d.  Membuat papan struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA dan data statistik KUA
e.  Membuat visi  misi dan motto KUA
f.    Mengarsipkan keluar masuk surat
g.  Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.  Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.    Menyimpan data secara digital dengan akses internet




4.    Bidang Kepenghuluan
a.  Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.  Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.   Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
d.  Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
e.  Menginput data nikah sekaligus mencetak NB, N dan NA dengan aplikasi Simkah Web
f.    Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
g.  Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan nikah dan rujuk
h.  Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

  1. Bidang Keluarga Sakinah
a.    Menyusun kepengurusan BP4 Tingkat  Kecamatan Way Panji
b.    Menyelenggarakan kursus pranikah bagi calon pengantin
c.    Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga
d.    Mendata keluarga sakinah di wilayah Kecamatan Way Panji
e.    Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian

  1. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.      Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.      Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.      Mengadakan pembinaan masyarakat tentang zakat
d.      Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Way Panji
e.      Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.       Mendata tanah wakaf
g.      Mendata tempat ibadah dan sarana pendidikan
h.      Pengajian bulanan se-Kecamatan Way Panji

  1. Di Bidang Ibadah Haji
a.      Mendata calon jama’ah haji  di wilayah Kecamatan Way Panji 
b.      Mengadakan bimbingan manasik haji gabungan dengan KUA lain
c.      Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Way Panji
d.      Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

  1. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab Ruyah
a.      Memberdayakan fungsi masjid
b.      Pembinaan khotib
c.      Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha


d.      Mendata masjid-masjid di wilayah kecamatan Way Panji
e.      Input data masjid melalui aplikasi Simas
f.       Pelayanan konsultasi dan pengukuran arah kiblat
g.      Membuat jadwal waktu solat

  1. Di Bidang Produk Halal
a.      Sosialisasi produk halal
b.      Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.      Mendata tempat penyembelihan hewan qurban
d.      Mendata tempat pemeliharaan hewan
e.      Pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

  1. Di Bidang  Lintas Sektoral
a.    Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain
b.    Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama dan pembinaan mental ummat
c.    Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda
d.    Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal
e.    Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan qori dan qori’ah



K. Penutup
Demikianlah profil KUA Kecamatan Way Panji ini yang dapat kami uraikan dan tentunya masih belum lengkap atau sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin !



Way Panji, 10 Februari 2020 Kepala KUA,



Muhtadi, S.H.I., M.H.I
NIP. 19740801 200501 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo ke KUA

Selamat Datang

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.... Puji dan syukur hanya milik Allah Swt. Shalawat dan salam semoga selalu ter...